Siapa yang tidak mengetahui limbah ? Kita semua pasti mengenal dan
mengetahui apa itu limbah. Limbah ada dan banyak di sekitar kita. Sering kita
artikan limbah adalah sesuatu yang sudah tidak terpakai lagi atau barang yang
tidak habis pakai. Namun, secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa
yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bahan kimia yang tidak habis juga dapat dikategorikan
sebagai limbah. Bentuk limbah tersebut
dapat berupa gas
dan debu, cair, atau pun padat. Macam-Macam limbah itu ada
limbah cair, limbah padat,
serta limbah gas dan partikel.
Menurut dosen prodi Teknik Kimia Industri, Ir. Sumingkrat, M.Si,
mengatakan bahwa, kategori limbah itu sendiri dibedakan menjadi tiga, yaitu :
Limbah domestik, limbah B3, dan limbah industri. Diantara berbagai jenis limbah
ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Definisi dari
limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (Badan Pengawas Dampak Lingkungan) tahun
1995 ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang
mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik
secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan
lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Sedangkan menurut
undang-undang yang mengatur tentang penggunaan, proses (pengolahan), serta
pengelolaan limbah B3, PP 85 tahun 1999, pengertian limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung
bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak
lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
keangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Limbah B3 dapat
berbentuk padat, cair, dan gas yang dihasilkan baik dari proses produksi maupun
proses pemanfaatan produksi industri tersebut yang mempunyai sifat berbahaya
dan sifat beracun terhadap ekosistem. Limbah B3 itu bersumber dari setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan limbah B3 dan menyimpannya untuk sementara waktu di dalam
lokasi kegiatan sebelum tersebut diserahkan kepada pihak yang bertanggungjawab
untuk dikumpulkan dan diolah. Karakteristik atau sifat dari limbah B3 itu
bermacam-macam, yaitu : flamable
(mudah terbakar), explosive
(mudah meledak), corrosive
(menimbulkan karat), oxidizing
waste (buangan pengoksidasi), infectious
waste (buangan penyebab penyakit), toxic waste (buangan beracun).
Pola penanganan
limbah industri harus bersifat terintegrasi, dimulai dari sumbernya, pewadahan,
pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, sampai dengan pengolahan
akhir yang dilakukan secara aman, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Strategi penanganan untuk mengoptimalkan sistem
pengelolaan adalah hazardous waste minimization, daur ulang dan recovery, proses pengolahan, secured landfill, proses
detoksifikasi dan netralisasi, dan incinerator atau alat yang digunakan untuk membakar
limbah tersebut.
Pengelolaan limbah
B3 merupakan suatu kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan,
pengangkutan, pengolahan dan penimbunan akhir. Tujuan dari pengelolaan limbah
B3 itu sendiri adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah
pencemaran lingkungan. Kategori limbah B3 dapat dibedakan menjadi dua, limbah
domestik dan non-domestik. Contoh dari limbah domestik itu misalnya limbah
rumah tangga, sedangkan salah satu contoh limbah non-domestik adalah limbah
rumah sakit atau limbah medis. Limbah medis merupakan limbah yang
dihasilkan rumah sakit dari sisa proses penanganan medis yang mengandung bahan
kimia, pada umumnya dapat dikategorikan dalam limbah berbahaya, oleh karena itu
perlu dilakukan penanganan khusus dalam pengolahan limbah medis tersebut.
"Limbah medis ini pada umumnya dikategorikan sebagai limbah berbahaya, terutama dari sifat infeksiusnya karena mengandung bakteri-bakteri yang bisa menyebabkan infeksi”,ujarnya saat ditemui di ruangan beliau. Sumber limbah medis tentunya berasal dari rumah sakit, namun dapat dibedakan menjadi empat unit, yaitu : unit pelayanan kesehatan dasar, unit pelayanan kesehatan rujukan, unit pelayanan kesehatan penunjang ( laboratorium), dan unit pelayanan non kesehatan ( farmasi ). Contoh-contoh dari limbah medis itu banyak sekali karena semua benda-benda dan peralatan yang berada di rumah sakit sudah termasuk limbah medis, seperti : Jaringan atau potongan tubuh manusia, darah dan cairan tubuh yang lain termasuk janin, jarum, peralatan infus, skalpel, pisau, potongan kaca, kantong urin, masker yang digunakan setelah operasi, hingga obat-obatan yang sudah kadaluwarsa atau tidak diperlukan lagi. Air bilas, kultur laboratorium, limbah dari ruang isolasi, kapas, materi atau peralatan yang tersentuh pasien yang terinfeksi, ekskreta juga dapat disebut sebagai contoh dari limbah medis karena diduga mengandung bakteri patogen.
Pada umumnya 10 - 15% limbah yang dihasilkan oleh sarana pelayan
kesehatan, adalah limbah medis. Limbah medis mayoritas sudah terkontaminasi
oleh bakteri, virus, racun, dan bahan radioaktif yang berbahaya bagi manusia
dan makhluk lain di sekitar lingkungannya. Jadi limbah medis dapat
dikategorikan sebagai limbah infeksius dan masuk pada klasifikasi limbah bahan
berbahaya dan beracun. Untuk mencegah terjadinya dampak negatif limbah medis
tersebut terhadap masyarakat atau lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan
secara khusus.
Setiap rumah sakit harus benar-benar memiliki
penanganan limbah secara khusus, jangan sampai limbahnya baik organik maupun
limbah cairnya dicampur aduk begitu saja tetapi harus ditangani oleh unit
penanganan limbah. Setiap rumah sakit harus mempunyai tim pengolahan limbah
medis untuk menangani berbagai hal seperti pengidentifikasian jenis-jenis limbah,
kemudian cara penanganan apakah limbah organik atau limbah cair. Untuk limbah
padat harus dimusnahkan dengan cara dibakar, termasuk limbah yang memiliki
mikroorganisme paktogen harus dibakar dengan alat yang disebut dengan
insinerator. Limbah tersebut harus dibakar sampai menjadi debu. Limbah infeksius misalnya jaringan tubuh yang terinfeksi kuman. Limbah
jenis itu seharusnya dibakar, bukan dikubur, apalagi dibuang ke septic tank
ataupun ke pembuangan lain. Ir. Sumingkrat, M.Si melanjutkan bahwa tidak
diharapkan adanya tempat pembuangan akhir limbah medis karena tidak ada yang
bisa menjamin limbah tersebut infeksius atau tidak. Hal itu akan menyebabkan
pencemaran, khususnya pada air tanah yang banyak dipergunakan masyarakat untuk
kebutuhan sehari-hari. Sedangkan
penanganan untuk limbah cair, seperti dari pencucian darah maupun bangkai harus
ditampung terlebih dahulu ke dalam bak penampungan. Kemudian dinetralkan dengan
cara pengasaman yang biasanya menggunakan bakteri maupun bahan kimia langsung.
Kegiatan rumah sakit tidak saja
memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya tetapi juga mungkin dampak
negatif itu akibat proses kegiatan maupun limbah yang dibuang tanpa pengelolaan
yang benar. Pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak baik akan beresiko
terjadinya penularan penyakit dari pasien ke pasien yang lain maupun kepada masyarakat pengunjung rumah sakit.
Oleh
karna itu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang
lain yang berada dilingkungan rumah sakit dan sekitarnya perlu kebijakan yang
sesuai dengan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan
kegiatan pengelolaan limbah rumah sakit
sebagai salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan. Rumah sakit sebagai
institusi sosial selain memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
sebaiknya tidak terlepas dari tanggung jawab pengelolaan limbah yang
dihasilkan agar tidak menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan.
#Putri