Home » » Limbah Medis Berbahaya?

Limbah Medis Berbahaya?

Written By LPM Industria on Selasa, 18 Desember 2012 | 00.56

Siapa yang tidak mengetahui limbah ? Kita semua pasti mengenal dan mengetahui apa itu limbah. Limbah ada dan banyak di sekitar kita. Sering kita artikan limbah adalah sesuatu yang sudah tidak terpakai lagi atau barang yang tidak habis pakai. Namun, secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bahan kimia yang tidak habis juga dapat dikategorikan sebagai  limbah. Bentuk limbah tersebut dapat berupa  gas dan debu, cair, atau pun padatMacam-Macam limbah  itu  ada limbah cair, limbah padat,  serta limbah gas dan partikel.

Menurut dosen prodi Teknik Kimia Industri, Ir. Sumingkrat, M.Si, mengatakan bahwa, kategori limbah itu sendiri dibedakan menjadi tiga, yaitu : Limbah domestik, limbah B3, dan limbah industri. Diantara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

Definisi dari limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (Badan Pengawas Dampak Lingkungan) tahun 1995 ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat  serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Sedangkan menurut undang-undang yang mengatur tentang penggunaan, proses (pengolahan), serta pengelolaan limbah B3, PP 85 tahun 1999, pengertian limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, keangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Limbah B3 dapat berbentuk padat, cair, dan gas yang dihasilkan baik dari proses produksi maupun proses pemanfaatan produksi industri tersebut yang mempunyai sifat berbahaya dan sifat beracun terhadap ekosistem. Limbah B3 itu bersumber dari  setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan limbah B3 dan menyimpannya untuk sementara waktu di dalam lokasi kegiatan sebelum tersebut diserahkan kepada pihak yang bertanggungjawab untuk dikumpulkan dan diolah. Karakteristik atau sifat dari limbah B3 itu bermacam-macam, yaitu : flamable (mudah terbakar), explosive (mudah meledak), corrosive (menimbulkan karat), oxidizing waste (buangan pengoksidasi), infectious waste (buangan penyebab penyakit), toxic waste (buangan beracun).

Pola penanganan limbah industri harus bersifat terintegrasi, dimulai dari sumbernya, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, sampai dengan pengolahan akhir yang dilakukan secara aman, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Strategi penanganan untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan adalah hazardous waste minimization,  daur ulang dan recovery, proses pengolahan, secured landfill, proses detoksifikasi dan netralisasi,  dan incinerator atau alat yang digunakan untuk membakar  limbah tersebut.              
Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan penimbunan akhir. Tujuan dari pengelolaan limbah B3 itu sendiri adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran lingkungan. Kategori limbah B3 dapat dibedakan menjadi dua, limbah domestik dan non-domestik. Contoh dari limbah domestik itu misalnya limbah rumah tangga, sedangkan salah satu contoh limbah non-domestik adalah limbah rumah sakit atau limbah medis. Limbah medis merupakan limbah yang dihasilkan rumah sakit dari sisa proses penanganan medis yang mengandung bahan kimia, pada umumnya dapat dikategorikan dalam limbah berbahaya, oleh karena itu perlu dilakukan penanganan khusus dalam pengolahan limbah medis tersebut. 

     "Limbah medis ini pada umumnya dikategorikan sebagai limbah berbahaya, terutama dari sifat infeksiusnya karena mengandung bakteri-bakteri yang bisa menyebabkan infeksi”,ujarnya saat ditemui di ruangan beliau. Sumber limbah medis tentunya berasal dari rumah sakit, namun dapat dibedakan menjadi empat unit, yaitu :
unit pelayanan kesehatan dasar, unit pelayanan kesehatan rujukan, unit pelayanan kesehatan penunjang ( laboratorium),  dan unit pelayanan non kesehatan ( farmasi ).  Contoh-contoh dari limbah medis itu banyak sekali karena semua benda-benda dan peralatan  yang berada di rumah sakit sudah termasuk limbah medis, seperti : Jaringan atau potongan tubuh manusia, darah dan cairan tubuh yang lain termasuk janin,  jarum, peralatan infus, skalpel, pisau, potongan kaca, kantong urin, masker yang digunakan setelah operasi, hingga obat-obatan yang sudah kadaluwarsa atau tidak diperlukan lagi. Air bilas, kultur laboratorium, limbah dari ruang isolasi, kapas, materi atau peralatan yang tersentuh pasien yang terinfeksi, ekskreta juga dapat disebut sebagai contoh dari limbah medis karena diduga mengandung bakteri patogen.
Pada umumnya 10 - 15% limbah yang dihasilkan oleh sarana pelayan kesehatan, adalah limbah medis. Limbah medis mayoritas sudah terkontaminasi oleh bakteri, virus, racun, dan bahan radioaktif yang berbahaya bagi manusia dan makhluk lain di sekitar lingkungannya. Jadi limbah medis dapat dikategorikan sebagai limbah infeksius dan masuk pada klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun. Untuk mencegah terjadinya dampak negatif limbah medis tersebut terhadap masyarakat atau lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan secara khusus.
Setiap rumah sakit harus benar-benar memiliki penanganan limbah secara khusus, jangan sampai limbahnya baik organik maupun limbah cairnya dicampur aduk begitu saja tetapi harus ditangani oleh unit penanganan limbah. Setiap rumah sakit harus mempunyai tim pengolahan limbah medis untuk menangani berbagai hal seperti pengidentifikasian jenis-jenis limbah, kemudian cara penanganan apakah limbah organik atau limbah cair. Untuk limbah padat harus dimusnahkan dengan cara dibakar, termasuk limbah yang memiliki mikroorganisme paktogen harus dibakar dengan alat yang disebut dengan insinerator. Limbah tersebut harus dibakar sampai menjadi debu. Limbah infeksius misalnya jaringan tubuh yang terinfeksi kuman. Limbah jenis itu seharusnya dibakar, bukan dikubur, apalagi dibuang ke septic tank ataupun ke pembuangan lain. Ir. Sumingkrat, M.Si melanjutkan bahwa tidak diharapkan adanya tempat pembuangan akhir limbah medis karena tidak ada yang bisa menjamin limbah tersebut infeksius atau tidak. Hal itu akan menyebabkan pencemaran, khususnya pada air tanah yang banyak dipergunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan penanganan untuk limbah cair, seperti dari pencucian darah maupun bangkai harus ditampung terlebih dahulu ke dalam bak penampungan. Kemudian dinetralkan dengan cara pengasaman yang biasanya menggunakan bakteri maupun bahan kimia langsung.
   Kegiatan rumah sakit tidak saja memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya tetapi juga mungkin dampak negatif itu akibat proses kegiatan maupun limbah yang dibuang tanpa pengelolaan yang benar. Pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak baik akan beresiko terjadinya penularan penyakit dari pasien ke pasien yang lain maupun  kepada masyarakat pengunjung rumah sakit.
Oleh karna itu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada dilingkungan rumah sakit dan sekitarnya perlu kebijakan yang sesuai dengan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan  limbah rumah sakit sebagai salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan. Rumah sakit sebagai institusi sosial selain memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sebaiknya tidak terlepas dari tanggung jawab pengelolaan limbah yang dihasilkan agar tidak menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan.
                                                                                                                                                                                #Putri
Share this article :
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Creating Website | Modifikasi Oleh Tri Andriano
Copyright © 2013. LPM Industria Official Website - All Rights Reserved

Dipersembahkan Untuk Lembaga Pers Mahasiswa Industria