![]() |
simulasi pemilu untuk penyandang disabilitas |
Penyandang
disabilitas adalah orang-orang yang sejak lahir atau karena sesuatu hal yang
dialaminya mengakibatkan keterbatasan kemampuan secara fisik dan/atau mental,
sehingga mengalami hambatan baginya dalam beraktifitas sehari-hari misalnya
tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna grahita, dan tuna netra. Berdasarkan
Undang-Undang no. 19 tahun 2011 tentang hak-hak asasi manusia bagi disabilitas yang menjamin
kesamaan hak dan kesetaraan kesempatan sebagaimana warga negara pada umumnya.
Dengan
menganut asas
“Luber Jurdil” yang merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Pada pesta demokrasi Indonesia tahun ini menambahkan satu asas yaitu
aksesibilitas. Pemilu yang aksesibilitas adalah pemilu yang memungkinkan setiap
warga negara bisa memenuhi hak pilihnya secara bebas dan rahasia.Tujuan penambahan asas ini yaitu untuk mempermudah dan membantu para pemilih yang
mempunyai keterbatasan, sehingga para penyandang disabilitas
tetap menggunakan hak suaranya.
Fasilitas
yang diberikan KPU supaya penyandang disabilitas tetap berpartisipasi dalam
pemilu 2014 kali ini adalah pendidikan pemilih dan latihan simulasi, template Braile dan
alat-alat bantu lain untuk pemilih tuna netra serta Tempat Pemungutan
Suara(TPS) di desain sesuai dengan kebutuhan penyandang cacat.
Semua yang sudah difasilitasi oleh KPU
semata-mata untuk kebaikan dn kemudahan warga Indonesia untuk berpartisipasi
dalam pemilu 2014 ini. Tanpa dukungan dari semua partisipan, tidak akan mungkin
fasilitas yang sudah disediakan oleh penyelenggara pemilu 2014 dapat terlaksana
dengan baik. Semoga fasilitas yang sudah disediakan oleh penyelenggara
mempunyai manfaat yang lebih untuk warga yang memiliki kekurangan dan semoga
pemilu tahun ini dapat berjalan dengan baik dan kondusif. Gunakan hak pilih
anda dengan bijaksana. Jadilah pemilih cerdas, suara anda menentukan bangsa
Indonesia.
Ayo memilih untuk Indonesia!
(Lpm Industria- Sarwindah Ramandiastuty)