![]() |
Padatnya penumpang di dalam Transjakarta |
Transjakarta atau biasa dikenal dengan Busway kini mengalami
perubahan status. Pada hari Kamis, 27 Maret 2014 telah diresmikan perubahan
status Transjakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Jokowi Dodo. Perubahan status dari
Unit Pelayanan Teknis (UPT) dibawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perseroan Terbatas. Bapak Jokowi juga
melantik 7 Direksi BUMD untuk mengelola Transjakarta.
Masih kurang
optimalnya pelayanan yang diberikan kepada pengguna Transjakarta. Hal tersebut
yang menjadi alasan dari Jokowi untuk mengubah status Transjakarta. “Nanti
tidak akan ada perubahan, sama lah. Kerjasama kan bisa antar PT, jadi BUMD
TransJakarta kerjasama dengan PT yang lain, tidak masalah kan. BUMD
Transjakarta akan lebih fleksibel karena statusnya Perseroan Terbatas,” tutur Jokowi
Dodo. Sebelum diubah dari UPT menjadi BUMD
transjakarta mendapatkan alokasi dana dari pemerintah. Kini BUMD yang
mengambil alih pendanaan untuk Transjakarta. Dengan pendanaan dari BUMD
diharapkan Transjakarta akan mengalami perbaikan dari segi fisik maupun
pelayanan yang optimal.
Namun dengan berubah menjadi BUMD dikhawatirkan tarif dari Transjakarta
akan meningkat dari tarif biasanya sebesar Rp3.500, tarif ini masih disubsidi oleh Pemerintah DKI
Jakarta. Kenaikan tarif masih belum ditetapkan kisarannya oleh pihak BUMD. Apabila
terjadi Kenaikan tarif yang tinggi bisa berdampak pada menurun dan beralihnya
pengguna Transjakarta ke kendaraan pribadi.
Harapan masyarakat yaitu adanya transportasi yang murah dan
nyaman di Jakarta. Harapan ini yang seharusnya diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Semoga kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta akan berdampak baik untuk semua
kalangan.
(Lpm Industria- Safrina)
(Lpm Industria- Safrina)